MerahPutihpro,com .KOTA PROBOLINGGO– Sejak terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahadian Juniardi, harus menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto mengatakan, yang bersangkutan harus menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan.
“Benar, saudara Rahadian Juniardi harus menjalani masa rehab selama tiga bulan, di Rumah Sakit Menur, Jalan Raya Menur, Nomor 120, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya,” terangnya,Kamis (17/10/2024) siang.
Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian, mengingat tidak adanya Barang Bukti (BB) yang ditemukan dari Ketua Koni Kota Probolinggo tersebut, saat penangkapan pada kamis (10/10/2024) kemarin.
“Dari pelaku, kami tidak mendapati barang bukti, hanya tes urinenya yang menunjukkan hasil positif, jadi ada indikasi yang bersangkutan ini sebagai pengguna,” imbuhnya.
Setelah dilakukan Assesmen oleh BNN Kota Surabaya, didapatkan hasil Saudara Rahadian Juniardi BIN Abdul Razak, dilakukan Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Provinsi Jawa Timur.
“Bersama dengan saudara Agus Ardiansyah BIN Moch Hasan, dilakukan Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, yang merupakan satu orang rekannya,” tuturnya.
Masa rehabilitasi tersebut, terhitung sejak hari selasa tanggal 15 Oktober 2024. Kemarin, hingga tiga bulan mendatang.
“Karena yang bersangkutan ini statusnya sebagai pengguna, jadi tidak ada proses hukum yang diterapkan, hanya saja Rahadian Juniardi harus menjalani masa rehabilitasi saja,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KONI Kota Probolinggo, Rahadian Juniardi diamankan aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, atas dugaan penyalahgunaan sabu, di kafe miliknya, di Kota Probolinggo.(Geo)